Mantan Kades dan Bendahara di Lingga Tersangka Korupsi Dana Desa

Korupsi dana desa di Lingga
Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Berindat, Idris dan bendahara, Dedy, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp692 juta. (foto: istimewa)

Lingga (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Berindat dan bendahara sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp692 juta. Modusnya mark up anggaran dan belanja fiktif, penyidik kesulitan menelusuri jejak uangnya karena habis buat tersangka foya-foya.

Idris, mantan kades dan Dedy, mantan bendahara Desa Berindat, terseret kasus korupsi dana desa yang terjadi pada 2018-2019.

“Kami lakukan penahanan dari 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep,” kata Kajari Lingga, Paian Tumanggor, Rabu 8 Desember 2021.

Sebelum menetapkan Idris dan Dedy sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dari perangkat desa, dan rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.

“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” ujar Kajari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui anggaran negara yang dirugikan pada 2018 sebesar Rp361.947.003 dan pada 2019 sebesar Rp330.754.290. Total kerugian negara Rp692,701,293.

“Ketika disinggung apakah para tersangka ada niat untuk mengembalikan kerugian negara, Kajari mengatakan sampai saat ini belum ada, karna hasil dari korupsi yang mereka lakukan di pergunakan untuk berpoya poya, jadi tidak ada aset yang dapat kita sita untuk mengembalikan ke rugian negara,”ujarnya

Dengan perbuatan dua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Tambunan

 

Pos terkait