JAKARTA (gokepri) – Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tidak mengajukan izin berjenjang untuk perjalanan ke luar negeri. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran aturan yang berlaku bagi kepala daerah.
“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Senin (7/4).
Dia menjelaskan kepala daerah setingkat bupati/wali kota wajib mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus ini, Lucky Hakim telah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Menurutnya, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tidak mengenal waktu libur. Hal itu, kata dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri dan terpilih sebagai kepala daerah.
“Jika dia bupati/wali kota, izinnya melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur, melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden,” kata ketua komisi yang membidangi sektor politik dan pemerintahan dalam negeri ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk bepergian ke luar negeri.
Pengecualian, kata dia, berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut. Menurutnya, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.
“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” kata Bahtra.
Adapun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena tidak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky Hakim disebut sedang berlibur ke Jepang. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya. ANTARA
Baca Juga: Artis Warnai Pilkada Serentak 2024, Siapa Saja yang Menang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News