Tanjungpinang (gokepri.com)- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 H Isdianto mengatakan karena belum meredanya pandemi covid19 di Kepri, ibadah selama Ramadhan akan dijalani sesuai Surat Edaran Kementerian Agama. Karena itu, Isdianto mengimbau lembaga dan instansi terkait segera mensosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Mungkin Ibadah Ramadhan kita tahun ini dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mari kita jalani sesuai panduan yang sudah diterbitkan. Semoga ibadah Ramadhan kita lancar dan pandemi covid19 berakhir di daerah ini,” kata Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/4/2020).
Isdianto, bersama Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah, pada Senin (13/4) petang sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri. Selasa pagi, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi MUI bersama Tim Gugus dan Instansi Terkait Penanganan Covid-19 dalam rangka Ibadah Ramadahan di Ruang Rapat Sekda.
Menurut Isdianto, edaran itu dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penularan dan sebaran Covid-19 semakin luas. Sehingga, wabah ini segera berlalu dan semua dapat menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.
Memang surat edaran itu merupakan antisipasi sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Meski begitu, karena Ramadhan semakin dekat, Isdianto minta segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi di edaran itu juga ada panduan hingga saat Idul Fitri dan pembayaran Zakat.
“Kita berdoa dan berharap ini semua cepat berlalu. Sambil menunggu perkembangan, kita ikuti panduan yang sudah diedarkan Kemenag itu,” kata Isdianto.
Berikut ini 8 dari 15 panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. (acp)