Hasil Pemilu 2024 Jadi Tiket Usung Calon Kepala Daerah

Kepulauan Riau
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi usai sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Kepri, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa hasil Pemilu 2024 menjadi tiket untuk mengusung pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilu terakhir. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Pasal 40 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi hasil pemilu 2024 akan dijadikan dasar penghitungan persentase untuk mendukung seseorang apa itu gabungan ataupun tidak gabungan. Merujuk pada undang-undang pilkada 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” kata Indrawan saat dihubungi, Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga: KPU Kepri Beberkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Kepri 2024

Namun, Indrawan menyebut belum bisa melakukan Rapat Pleno penetapan hasil perolehan pemungutan suara Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Diketahui ada dua gugatan yang sedang dalam persidangan sengketa Pemilu di MK. Dua gugatan tersebut berada di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

“Terkait penetapan kami menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang berisi daftar permohonan yang diregistrasi. Bahwa kemudian ada satu wilayah di kabupaten kota maupun provinsi yang teregisterasi di MK maka terhadap KPU kabupaten kota tidak boleh dilakukan penetapan calon terpilih sampai selesai di MK. Tapi bagi kabupaten kota yang tidak ada daftar registrasi sengketa, maka dilanjutkan dengan penetapan kursi dan hasil,” jelasnya.

Jika merujuk pada hasil Pileg 2024, saat ini ada dua partai politik yang bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur, yaitu Partai Gerindra dan Partai Golkar yang berhasil meraih masing-masing 9 kursi atau 20 persen jumlah kursi DPRD Provinsi Kepri.

Disusul Partai NasDem 7 kursi, PKS 6 kursi, PDIP 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 2 kursi, PKB 2 kursi, Hanura, PSI dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Sementara, jika melihat hasil Pileg di tingkat Kota Batam, hanya Partai Nasdem yang bisa mengusung calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tanpa harus bergandengan dengan partai lainnya. Nasdem memperoleh 10 kursi dari 50 kursi yang diperebutkan atau 20 persen jumlah kursi DPRD Kota Batam.

Indrawan mengatakan bahwa tahapan Pilkada sudah berjalan sejak hari ini, 17 April – 5 November 2024. Pada tahapan ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc, PPK, PPS, dan KPPS di 7 Kabupaten Kota Provinsi Kepri.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara pendaftaran jalur partai politik atau gabungan partai politik akan dilakukan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Jika memenuhi syarat minimal perseorangan maka kemudian dilakukan pendaftaran dilakukan bersama dari partai politik atau gabungan partai di akhir Agustus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

BAGIKAN