Demi Anak Sehat, Pegawai Pemkab Natuna Boleh Bawa Balita ke Posyandu pada Jam Kerja

rumah baca kun anta
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri) – Pemkab Natuna mengizinkan pegawai membawa anak balita 0-59 bulan ke posyandu pada jam kerja. Kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memantau tumbuh kembang anak dan menurunkan angka stunting di bawah target nasional.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa untuk memberikan dispensasi bagi pegawai yang memiliki balita 0-59 bulan agar dapat memantau tumbuh kembang anak mereka di posyandu setiap bulan.

Bacaan Lainnya

“Pemantauan status gizi pada anak balita dan penurunan stunting sangatlah penting,” ujar Rodhial. “Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai agar jumlah penderita stunting di daerah kita dapat di bawah angka nasional 14 persen.”

Baca Juga:

Kebijakan ini disambut baik oleh pegawai Pemkab Natuna, salah satunya Nunung Rozalina. Ia merasa terbantu dengan adanya dispensasi ini, sehingga dapat lebih tenang membawa anaknya ke posyandu.

“Alhamdulillah, bagi kami yang memiliki anak kecil akan sangat bermanfaat,” ucapnya.

Pemkab Natuna telah berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di daerahnya dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting terintegrasi. Pada tahun 2023, jumlah penderita stunting di Natuna mencapai 530 balita atau 12,66 persen dari 4.186 balita yang telah diukur dan ditimbang. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang mencapai 11,94 persen. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

 

Pos terkait