<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/berita/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Jun 2026 08:54:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Berita &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/berita/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Muscab II Peradi SAI Batam: Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi dan Bantuan Hukum</title>
		<link>https://gokepri.com/muscab-ii-peradi-sai-batam-tegaskan-komitmen-perkuat-organisasi-dan-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 08:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133949</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211;  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Batam kembali menetapkan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/muscab-ii-peradi-sai-batam-tegaskan-komitmen-perkuat-organisasi-dan-bantuan-hukum/" title="Muscab II Peradi SAI Batam: Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi dan Bantuan Hukum" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/muscab-ii-peradi-sai-batam-tegaskan-komitmen-perkuat-organisasi-dan-bantuan-hukum/">Muscab II Peradi SAI Batam: Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi dan Bantuan Hukum</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211;  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Batam kembali menetapkan Dr. Alfi Ramadaniah sebagai Ketua DPC Peradi SAI Batam melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Hotel AP Premier Batam, Sabtu (27/6/2026).</p>
<p>Ketua terpilih yang akrab disapa Ibu Nia itu menjadi calon tunggal hingga penutupan pendaftaran sehingga forum Muscab menyepakati pemilihannya secara aklamasi untuk memimpin organisasi pada periode berikutnya.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, A Patra M. Zen mengatakan kepemimpinan yang berlanjut diharapkan menjadi momentum memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi Suara Advokat Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pengurus DPC Peradi SAI Batam. Sejak 2016 hingga hari ini jumlah anggota terus bertambah dan berbagai aktivitas organisasi telah berjalan dengan sangat baik,&#8221; kata Patra.</p>
<p>Ia menilai perkembangan DPC Peradi SAI Batam menunjukkan organisasi mampu tumbuh secara konsisten baik dari sisi keanggotaan maupun aktivitas kelembagaan.</p>
<p>Menurut Patra, organisasi advokat tidak hanya berfungsi meningkatkan kapasitas profesional anggotanya, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap setelah ini DPC-nya makin paten, makin baik, makin bagus. Tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota, tetapi juga bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan DPN Peradi SAI bersama seluruh DPC telah membentuk Komite Bantuan Hukum sebagai wadah untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk kelompok rentan.</p>
<p>&#8220;Ada wartawan dikriminalisasi atau ditakut-takuti, bela. Ada masyarakat miskin yang digusur paksa, bela. Ada yang tidak mampu, bela. Itulah tugas advokat. Tidak hanya cari cuan, tapi juga cari pahala,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait mekanisme pemilihan ketua, Patra menjelaskan proses berlangsung efektif karena hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar hingga batas akhir pencalonan.</p>
<p>&#8220;Karena hanya satu orang yang mendaftar, yaitu Ibu Dr. Alfi Ramadaniah, maka forum sepakat menempuh mekanisme aklamasi sehingga organisasi bisa segera melanjutkan program kerja berikutnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Melalui kepemimpinan yang berlanjut, DPC Peradi SAI Batam diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi profesi advokat yang tidak hanya menjaga integritas penegakan hukum, tetapi juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau.</p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/muscab-ii-peradi-sai-batam-tegaskan-komitmen-perkuat-organisasi-dan-bantuan-hukum/">Muscab II Peradi SAI Batam: Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi dan Bantuan Hukum</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Keuangan: Anggaran MBG Akan Dikurangi</title>
		<link>https://gokepri.com/menteri-keuangan-anggaran-mbg-akan-dikurangi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 01:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133945</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan bergizi Gratis (MBG) akan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/menteri-keuangan-anggaran-mbg-akan-dikurangi/" title="Menteri Keuangan: Anggaran MBG Akan Dikurangi" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/menteri-keuangan-anggaran-mbg-akan-dikurangi/">Menteri Keuangan: Anggaran MBG Akan Dikurangi</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan bergizi Gratis (MBG) akan dikurangi lagi.</p>
<p>Hal itu terungkap usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/6). Saat ditanya jumlah penghematannya, ia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi BGN.</p>
<p>&#8220;Kemarin saya ketemu Kepala BGN. Dia melaporkan akan ada penghematan lebih lanjut dari program BGN. Saya pikir cukup signifikan, tetapi nanti biar Kepala BGN yang mengumumkan,&#8221; kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).</p>
<p>Saat ditanya apakah penghematan sampai Rp 40 triliun seperti berita yang beredar sebelumnya, Purbaya enggan mengungkapkan. Awalnya anggaran MBG tahun ini mencapai Rp 335 triliun, namun sudah dikurangi menjadi Rp 268 triliun.</p>
<p>&#8220;Mungkin (sekitar Rp 40 triliun). Tanya dia saja (BGN), dia lebih ngerti daripada saya. Nanti akan signifikan lah pemotongannya, tetapi bukan saya yang usul ya, Kepala BGN sendiri,&#8221; ucap Purbaya.</p>
<p>Selain membahas efisiensi anggaran, Purbaya juga berencana menugaskan pegawai Kementerian Keuangan daerah untuk mengawasi pertanggungjawaban keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan direncanakan sudah jalan mulai minggu depan.</p>
<p>&#8220;Nanti orang-orang saya di daerah akan monitor SPPG-SPPG itu secara berkala. Jadi saya punya alat dan saya bisa kontrol ke anggarannya,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Pengawasan SPPG akan memanfaatkan perangkat Kementerian Keuangan di daerah kabupaten/kota seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nantinya akan dibentuk sebuah tim untuk monitor SPPG di seluruh kabupaten/kota.</p>
<p>&#8220;Jadi pengawasannya akan lebih terstruktur dan yang awasi bukan BGN sendiri, tetapi di tempat saya juga. Kita nggak akan kongkalikong. Kalau yang awasi BGN sendiri kan ada vested interest (kepentingan pribadi),&#8221; imbuh Purbaya.</p>
<p>Setelah berjalan, Purbaya menyebut akan ada evaluasi rutin sekitar dua bulan sekali untuk memberi laporan dan masukan kepada BGN. Termasuk rekomendasi penutupan SPPG jika temuan di lapangan mendukung.</p>
<p>&#8220;Kalau nggak benar boleh tutup saja Pak&#8217;, kita diskusikan seperti itu. Jadi kerja sama dengan BGN sudah semakin baik. Nanti kalau jelek, kita bilang jelek. Kepala BGN bilang kalau jelek, laporkan jelek. Kalau rekomendasi tutup, ya tutup,&#8221; ungkapnya. *</p>
<p>(sumber: detik.com)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/menteri-keuangan-anggaran-mbg-akan-dikurangi/">Menteri Keuangan: Anggaran MBG Akan Dikurangi</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Penganiaya Caddy di Tangerang Ditangkap di Lampung</title>
		<link>https://gokepri.com/pria-penganiaya-caddy-di-tangerang-ditangkap-di-lampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 01:23:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133942</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Pria inisial FP (38), terduga penganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pria-penganiaya-caddy-di-tangerang-ditangkap-di-lampung/" title="Pria Penganiaya Caddy di Tangerang Ditangkap di Lampung" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pria-penganiaya-caddy-di-tangerang-ditangkap-di-lampung/">Pria Penganiaya Caddy di Tangerang Ditangkap di Lampung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; Pria inisial FP (38), terduga penganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang viral di media sosial, ditangkap di Bandar Lampung.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung,&#8221; kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6) malam.</p>
<p>Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa yang bersangkutan. Sebagai informasi, kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.</p>
<p>&#8220;Saat ini (terduga pelaku) sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.</p>
<p>Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, penangkapan dipimpin AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. *</p>
<p>(sumber: detik.com)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pria-penganiaya-caddy-di-tangerang-ditangkap-di-lampung/">Pria Penganiaya Caddy di Tangerang Ditangkap di Lampung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku usaha Keluhkan Kewajiban Laporan Tahunan PT, Kemenkum: AHU Bisa Diblokir Jika Tak Patuh</title>
		<link>https://gokepri.com/pelaku-usaha-keluhkan-kewajiban-laporan-tahunan-pt-kemenkum-ahu-bisa-diblokir-jika-tak-patuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 10:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133917</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Sejumlah pelaku usaha di Kepulauan Riau mengeluhkan kebijakan baru Kementerian Hukum yang <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pelaku-usaha-keluhkan-kewajiban-laporan-tahunan-pt-kemenkum-ahu-bisa-diblokir-jika-tak-patuh/" title="Pelaku usaha Keluhkan Kewajiban Laporan Tahunan PT, Kemenkum: AHU Bisa Diblokir Jika Tak Patuh" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pelaku-usaha-keluhkan-kewajiban-laporan-tahunan-pt-kemenkum-ahu-bisa-diblokir-jika-tak-patuh/">Pelaku usaha Keluhkan Kewajiban Laporan Tahunan PT, Kemenkum: AHU Bisa Diblokir Jika Tak Patuh</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Sejumlah pelaku usaha di Kepulauan Riau mengeluhkan kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan setiap badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), menyampaikan laporan tahunan perusahaan setiap tahun.</p>
<p>Kewajiban tersebut dinilai menambah beban administrasi dan biaya operasional, terutama bagi perusahaan kecil, termasuk perusahaan media.</p>
<p>Keluhan itu muncul setelah beredar informasi bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan berpotensi diblokir aksesnya pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).</p>
<p>Salah seorang pelaku usaha media di Batam, Wahyu (36), mengatakan aturan tersebut menjadi perhatian para pemilik perusahaan berbadan hukum PT karena laporan keuangan harus dituangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat dalam akta notaris.</p>
<p>&#8220;Kalau memang setiap tahun wajib membuat akta notaris untuk melaporkan neraca dan laporan laba rugi, biayanya bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp3,5 juta. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi usaha kecil,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, membenarkan adanya kewajiban baru tersebut.</p>
<p>&#8220;Benar. Berdasarkan ketentuan yang baru, setiap korporasi, baik badan hukum maupun badan usaha, wajib menyampaikan laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan, neraca, dan dokumen lainnya,&#8221; kata Edison, Jumat, 26 Juni 2026.</p>
<p>Ia menjelaskan, untuk badan hukum, laporan tahunan tersebut saat ini harus dituangkan dalam RUPS yang dibuat di hadapan notaris.</p>
<p>&#8220;Untuk saat ini, pelaporannya masih dibuat dalam suatu RUPS yang dituangkan melalui akta notaris,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Edison, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2026. Sebelumnya, kewajiban pelaporan dilakukan setiap lima tahun, namun kini diubah menjadi setiap tahun.</p>
<p>Ia mengatakan perubahan tersebut bertujuan meningkatkan validitas data korporasi di Indonesia sehingga pemerintah dapat mengetahui perusahaan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.</p>
<p>&#8220;Selama ini banyak badan hukum yang sebenarnya sudah tidak aktif, tetapi masih tercatat aktif. Dengan pelaporan tahunan, data korporasi menjadi lebih tertib,&#8221; katanya.</p>
<p>Edison menambahkan setiap badan hukum diberikan waktu enam bulan untuk menyampaikan laporan tahunan. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, akses perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) akan diblokir.</p>
<p>&#8220;Kalau sampai batas waktu enam bulan tidak melakukan pelaporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka nanti akan diblokir. Untuk membuka blokir, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pelaporannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), perkumpulan, yayasan, dan bentuk badan hukum lainnya.</p>
<p>Meski demikian, sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan masa transisi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, atau keringanan biaya agar kewajiban baru tersebut tidak menjadi beban tambahan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan perusahaan media yang memiliki kemampuan finansial terbatas.</p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pelaku-usaha-keluhkan-kewajiban-laporan-tahunan-pt-kemenkum-ahu-bisa-diblokir-jika-tak-patuh/">Pelaku usaha Keluhkan Kewajiban Laporan Tahunan PT, Kemenkum: AHU Bisa Diblokir Jika Tak Patuh</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BC Batam Catat Penerimaan Rp474,86 M dan 554 Penindakan Semester I 2026</title>
		<link>https://gokepri.com/bc-batam-catat-penerimaan-rp47486-m-dan-554-penindakan-semester-i-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 09:08:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133907</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Bea Cukai Batam mencatat penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar hingga 21 Juni <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bc-batam-catat-penerimaan-rp47486-m-dan-554-penindakan-semester-i-2026/" title="BC Batam Catat Penerimaan Rp474,86 M dan 554 Penindakan Semester I 2026" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-batam-catat-penerimaan-rp47486-m-dan-554-penindakan-semester-i-2026/">BC Batam Catat Penerimaan Rp474,86 M dan 554 Penindakan Semester I 2026</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Bea Cukai Batam mencatat penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar hingga 21 Juni 2026 atau mencapai 68,92 persen dari target tahun ini. Pada periode yang sama, instansi tersebut juga melakukan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai bagian dari penguatan pengawasan di kawasan perdagangan bebas Batam.</p>
<p>Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi mengatakan capaian penerimaan tersebut tumbuh 11,79 persen dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun 2025.</p>
<p>&#8220;Penerimaan negara hingga semester pertama telah memenuhi bahkan melampaui target semester. Di sisi lain, pengawasan juga semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran,&#8221; kata Setiawan di Batam, Jumat.</p>
<p>Ia menjelaskan realisasi penerimaan terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar, Bea Keluar Rp254,47 miliar, dan Cukai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target penerimaan cukai tahun 2026.</p>
<p>Menurut dia, optimalisasi penerimaan cukai dilakukan melalui berbagai langkah extra effort, seperti penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Upaya tersebut menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.</p>
<p>Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau serta 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).</p>
<p>Beberapa penindakan menonjol antara lain pengamanan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada 29 Januari 2026 serta penggagalan penyelundupan 1,12 juta batang hasil tembakau tanpa pita cukai melalui jalur laut pada 12 Maret 2026.</p>
<p>Selain itu, Bea Cukai Batam mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tersebut menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai mulai dari produsen hingga distributor.</p>
<p>Pada penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam membukukan 18 penindakan sepanjang semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap lebih dari 3.100 gram methamphetamine melalui 10 kali penindakan dari berbagai jalur masuk.</p>
<p>Salah satu pengungkapan dilakukan pada 19 Juni 2026 ketika petugas mengamankan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).</p>
<p>Selain narkotika, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak lebih dari 1.590 unit dalam lima kali penindakan. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari body strapping, penyembunyian di dalam pakaian yang dimodifikasi, hingga kamuflase di peralatan rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; ujar Setiawan.</p>
<p>Di sektor pembawaan uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat 15 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar dan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta. Penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, penindakan lainnya meliputi penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), penggagalan penyelundupan 223 keping logam mulia emas melalui modus false concealment, serta 274 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) dengan total 2.320 koli.</p>
<p>Setiawan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.</p>
<p>Ia menambahkan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 maupun akun media sosial resmi Bea Cukai Batam.</p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-batam-catat-penerimaan-rp47486-m-dan-554-penindakan-semester-i-2026/">BC Batam Catat Penerimaan Rp474,86 M dan 554 Penindakan Semester I 2026</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuk Satu Menit Tetap Bayar, Pas Masuk Pelabuhan Roro Punggur Dikeluhkan Pengunjung</title>
		<link>https://gokepri.com/masuk-satu-menit-tetap-bayar-pas-masuk-pelabuhan-roro-punggur-dikeluhkan-pengunjung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 03:37:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133892</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) – Penerapan kembali tarif Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, <a class="read-more" href="https://gokepri.com/masuk-satu-menit-tetap-bayar-pas-masuk-pelabuhan-roro-punggur-dikeluhkan-pengunjung/" title="Masuk Satu Menit Tetap Bayar, Pas Masuk Pelabuhan Roro Punggur Dikeluhkan Pengunjung" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/masuk-satu-menit-tetap-bayar-pas-masuk-pelabuhan-roro-punggur-dikeluhkan-pengunjung/">Masuk Satu Menit Tetap Bayar, Pas Masuk Pelabuhan Roro Punggur Dikeluhkan Pengunjung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) – Penerapan kembali tarif Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, sejak 20 Juni 2026 menuai keluhan dari masyarakat. Pengunjung menilai kebijakan tersebut membebani pengantar maupun penjemput yang hanya memasuki kawasan pelabuhan dalam waktu singkat.</p>
<p>Sejumlah warga mengaku harus membayar biaya masuk meski tidak menyeberang maupun memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di kawasan pelabuhan.</p>
<p>&#8220;Sebelum menerapkan Pas Masuk di Pelabuhan Roro Punggur, ASDP seharusnya menyiapkan sarana terlebih dahulu, seperti fasilitas parkir. Sekarang parkir belum ada, tetapi Pas Masuk sudah diberlakukan,&#8221; kata salah seorang pengunjung.</p>
<p>Menurutnya, pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan mobil penumpang Rp5.000 setiap kali memasuki area pelabuhan.</p>
<p>&#8220;Baru sekitar satu menit masuk sudah diminta bayar Rp5.000. Petugas langsung meminta pembayaran saat kendaraan akan masuk,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain keberatan terhadap tarif, pengunjung juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menilai informasi yang dipasang di kawasan pelabuhan belum memuat rincian tarif secara lengkap sehingga masih menimbulkan kebingungan.</p>
<p>Berdasarkan tiket yang diterima pengunjung, kendaraan penumpang Golongan IV dikenakan tarif Pas Masuk sebesar Rp5.000 untuk satu kali akses masuk ke kawasan pelabuhan.</p>
<p>Menanggapi keluhan tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, mengatakan penerapan Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru karena telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.</p>
<p>Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024.</p>
<p>&#8220;Sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, kami telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan banner informasi sejak 30 April 2026 dan penyampaian informasi secara berkala melalui sistem pengumuman di kawasan pelabuhan,&#8221; kata Reno .</p>
<p>Ia menjelaskan Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir. Biaya tersebut merupakan pungutan untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga tetap dikenakan meski kendaraan tidak menggunakan fasilitas parkir.</p>
<p>Adapun tarif yang berlaku di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban meliputi Rp4.000 untuk pengantar atau penjemput per orang, Rp3.000 untuk sepeda motor hingga 500 cc, dan Rp5.000 untuk kendaraan penumpang Golongan IV.</p>
<p>Menurut ASDP, penerimaan dari Pas Masuk digunakan untuk mendukung penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di kawasan pelabuhan, seperti kebersihan, keamanan, penerangan, toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi, pengaturan lalu lintas kendaraan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan.</p>
<p>ASDP berharap penerapan Pas Masuk dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa penyeberangan maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. *</p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/masuk-satu-menit-tetap-bayar-pas-masuk-pelabuhan-roro-punggur-dikeluhkan-pengunjung/">Masuk Satu Menit Tetap Bayar, Pas Masuk Pelabuhan Roro Punggur Dikeluhkan Pengunjung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, 5 Orang Ditangkap</title>
		<link>https://gokepri.com/polda-kepri-ungkap-jaringan-promosi-judi-online-internasional-di-batam-5-orang-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 07:28:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133865</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian <a class="read-more" href="https://gokepri.com/polda-kepri-ungkap-jaringan-promosi-judi-online-internasional-di-batam-5-orang-ditangkap/" title="Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, 5 Orang Ditangkap" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-ungkap-jaringan-promosi-judi-online-internasional-di-batam-5-orang-ditangkap/">Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, 5 Orang Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan ini.</p>
<p>Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah penyelidikan intensif, tim Subdit III Jatanras mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.</p>
<p>Kombes Pol. Ronni Bonic, Dirreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. ML bertindak sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator.</p>
<p>Sementara DC, RL, VW, dan AL bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, verifikasi transaksi cryptocurrency, serta administrasi pembayaran.</p>
<p>&#8220;Para tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan kerap berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China,&#8221; ujar Ronni Bonic.</p>
<p>Modus yang dijalankan adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online kepada masyarakat di Brasil. Promosi dilakukan secara masif melalui berbagai platform digital dan grup Telegram.</p>
<p>Imbalan yang diterima pelaku berupa cryptocurrency jenis USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.</p>
<p>Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan beserta perhiasan, serta aset kripto senilai 8.103 USDT.</p>
<p>Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri memberantas perjudian online yang semakin canggih dan memanfaatkan jaringan internasional.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. Masyarakat kami harapkan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa,&#8221; tegas Nona.</p>
<p>Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidikan masih terus dilakukan. *</p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-ungkap-jaringan-promosi-judi-online-internasional-di-batam-5-orang-ditangkap/">Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, 5 Orang Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat Siang Ini</title>
		<link>https://gokepri.com/gempa-m-41-guncang-nias-barat-siang-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 06:24:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133848</guid>

					<description><![CDATA[<p>NIAS (gokepri.com) &#8211; Gempa berkekuatan magnitude 4,1 mengguncang Kabupaten Nias Barat siang ini, pada pukul <a class="read-more" href="https://gokepri.com/gempa-m-41-guncang-nias-barat-siang-ini/" title="Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat Siang Ini" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/gempa-m-41-guncang-nias-barat-siang-ini/">Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat Siang Ini</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NIAS (gokepri.com) &#8211; Gempa berkekuatan magnitude 4,1 mengguncang Kabupaten Nias Barat siang ini, pada pukul 12.08 WIB.</p>
<p>&#8220;Info gempa Mag: 4,1 pada 25 Juni 2026 pukul 12:08:24 WIB,&#8221; tulis BMKG dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>Adapun lokasi gempa tersebut berada di koordinat 0.17 lintang utara, 96.84 bujur timur dengan kedalaman 10 km.</p>
<p>&#8220;Gempa tersebut terjadi pada 113 km barat daya Nias Barat dengan kedalaman 10 km,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Dalam keterangan BMKG, gempa tersebut terjadi akibat adanya aktivitas subduksi. Pihak BMKG menyebutkan hingga saat ini belum ada indikasi potensi tsunami.</p>
<p>&#8220;Gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(sumber: detik.com)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/gempa-m-41-guncang-nias-barat-siang-ini/">Gempa M 4,1 Guncang Nias Barat Siang Ini</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan: Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat untuk Pasien</title>
		<link>https://gokepri.com/bpjs-kesehatan-tidak-ada-pembatasan-hari-rawat-untuk-pasien/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 02:19:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133838</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bpjs-kesehatan-tidak-ada-pembatasan-hari-rawat-untuk-pasien/" title="BPJS Kesehatan: Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat untuk Pasien" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bpjs-kesehatan-tidak-ada-pembatasan-hari-rawat-untuk-pasien/">BPJS Kesehatan: Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat untuk Pasien</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri.com) &#8211; BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan rawat inap sesuai indikasi medis tanpa dibatasi lama perawatan. Tak hanya itu, peserta juga dapat mengakses informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara mudah melalui Aplikasi Mobile JKN.</p>
<p>Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan saat ini masih terdapat sejumlah informasi yang kurang tepat terkait layanan rawat inap bagi peserta JKN. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami informasi yang benar agar dapat memanfaatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.</p>
<p>“Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia,” ujar Rizzky.</p>
<p>Ia menjelaskan, salah satu informasi yang masih sering beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa layanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama tiga hari. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama hari rawat inap peserta. Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat hingga pasien dinyatakan stabil.</p>
<p>“Penentuan lama rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis. Selama pasien masih memerlukan perawatan sesuai penilaian dokter, maka pelayanan rawat inap tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.</p>
<p>Selain itu, Rizzky juga menjelaskan peserta JKN tidak serta-merta harus mengeluarkan biaya tambahan ketika ruang rawat sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang telah diatur untuk memastikan peserta tetap mendapatkan ruang perawatan.</p>
<p>&#8220;Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas hak peserta paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki fasilitas rawat inap,&#8221; kata Rizzky.</p>
<p>Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada Aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses pelayanan.</p>
<p>“Melalui Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi pelayanan kesehatan secara real time, termasuk informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Kami berharap fitur ini dapat membantu peserta dan keluarga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat,” kata dia.</p>
<p>Peserta hanya perlu masuk ke Aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu Info Ketersediaan Tempat Tidur dan mencari rumah sakit yang dituju. Melalui fitur tersebut, peserta dapat melihat informasi ketersediaan tempat tidur berdasarkan kelas dan jenis ruang perawatan sehingga proses pencarian layanan rawat inap menjadi lebih mudah dan cepat.</p>
<p>BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh rumah sakit untuk rutin memperbarui informasi ketersediaan tempat tidur secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang ditampilkan pada Aplikasi Mobile JKN tetap akurat, sehingga dapat menjadi rujukan bagi peserta dalam mengakses layanan rawat inap.</p>
<p>Sementara itu, untuk menunjang pelayanan dan informasi di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu. Petugas tersebut hadir untuk memberikan pendampingan serta membantu peserta memperoleh solusi atas permasalahan yang dihadapi selama proses pelayanan.</p>
<p>“Jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di area publik rumah sakit sehingga mudah diakses oleh peserta dan keluarga pasien. Harapannya, dengan kehadiran BPJS SATU! bisa memudahkan peserta dalam mengakses informasi maupun pelayanan saat berada di rumah sakit,&#8221; kata Rizzky. *</p>
<p>(sumber: republika.co.id)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bpjs-kesehatan-tidak-ada-pembatasan-hari-rawat-untuk-pasien/">BPJS Kesehatan: Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat untuk Pasien</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Pekerjaan Pipa di Simpang KDA Malam Ini, Suplai Air Terganggu</title>
		<link>https://gokepri.com/ada-pekerjaan-pipa-di-simpang-kda-malam-ini-suplai-air-terganggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Heryanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 10:04:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133818</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Air Batam Hilir (ABH) Batam melakukan pekerjaan relokasi gate valve dan pipa <a class="read-more" href="https://gokepri.com/ada-pekerjaan-pipa-di-simpang-kda-malam-ini-suplai-air-terganggu/" title="Ada Pekerjaan Pipa di Simpang KDA Malam Ini, Suplai Air Terganggu" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ada-pekerjaan-pipa-di-simpang-kda-malam-ini-suplai-air-terganggu/">Ada Pekerjaan Pipa di Simpang KDA Malam Ini, Suplai Air Terganggu</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Air Batam Hilir (ABH) Batam melakukan pekerjaan relokasi gate valve dan pipa 300mm akibat kebocoran di Simpang KDA, Batam Center dan akan dilakukan pada, Rabu, 24 Juni 2026 pukul, 20.00 s.d. 02.00 WIB.</p>
<p>Selama pekerjaan ini, akan berdampak pada gangguan pelayanan suplai air minum berupa air kecil dan air terhenti untuk sementara waktu.</p>
<p>Area terdampak: KDA, Bida asri 1, Tunas Industri, Legenda bali, Legenda Malaka, Mega Legenda, Mediterania, lytec, Citra Buana, Perum Melati, Paragon Hills, Perum PLN, Glory Paris, Bukit Palm dan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Kami menyiagakan mobil tangki air minum untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1&#215;24 jam, yang dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir: Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong, Batu Aji dan HO Batam Center; Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000; dan WA 0811 778 0155. &#8221; (r)</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/ada-pekerjaan-pipa-di-simpang-kda-malam-ini-suplai-air-terganggu/">Ada Pekerjaan Pipa di Simpang KDA Malam Ini, Suplai Air Terganggu</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/28 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-27 16:56:19 by W3 Total Cache
-->