BATAM (gokepri) – Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam mencatat tingginya minat masyarakat untuk memperoleh paspor cepat sehari jadi dengan tarif Rp1 juta.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus, peminat terbanyak adalah instansi pemerintah yang membuat paspor secara bersama-sama. Meskipun tarif untuk layanan ini terbilang cukup mahal, minat masyarakat dan instansi pemerintah terhadap layanan ini terus meningkat.
“Paling banyak dari instasi pemerintah. Mereka bikin bersama dan diurus bersama,” kata dia di kantor Imigrasi Batam, Selasa 14 Februari 2023. Meski kantor Imigrasi hanya menyediakan 50 kuota pembuatan paspor sehari jadi per hari, permintaan untuk layanan ini selalu melebihi kuota. “Jadi harus menunggu keesokan hari. Yang penting batas pembayaran tak lewat dari jam 12 siang,” sambung Ritus.
Ritus menjelaskan layanan pembuatan paspor cepat sehari jadi merupakan salah satu inovasi terbaru Imigrasi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2019 tentang tarif batas atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham atau upaya pelayanan percepatan paspor. PNBP yang diperoleh dari tarif ini akan masuk ke negara, bukan ke kantong Imigrasi.
Untuk memperoleh layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi dan menginformasikan ke petugas bahwa mereka ingin menggunakan layanan pembuatan paspor cepat sehari jadi.
Berikut syarat membuat paspor sehari jadi di Kantor Imigrasi mengacu imigrasi.go.id.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Prosedur
Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi. Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Dikutip dari imigrasi.go.id, permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.
Biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp 1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Selain layanan paspor sehari jadi, ada juga layanan lainnya seperti untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp350 ribu. Kemudian, biaya pembuatan paspor elektronik adalah sebesar Rp650 ribu.
Biasanya, untuk membuat paspor regular seseorang membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja. Namun kali ini bisa sehari langsung jadi. Pembuatan paspor prioritas ini sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Layanan Percepatan Paspor Selesai 2 Jam, Tarifnya Rp1 Juta
Penulis: Engesti