Batam (gokepri.com)- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040, yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam pesimis bisa selesai tepat waktu. Pasalnya, data pendukung yang sangat dibutuhkan sangat minim.
Data yang penting harus ada itu seperti tentang Tata Ruang, Peta Tata Ruang, Peta Struktur Ruang dan Peta Kawasan Strategis Nasional.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak setelah melaksanakan rapat bersama pengurus Real Estate Indonesia (REI) Batam di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (3/7/2020) lalu.
Disampaikan Jefry, 80 persen data-data tersebut sangat dibutuhkan oleh tim Bapemperda untuk dilakukan pembahasan. Apabila data tersebut tidak ada maka bisa dipastikan Perda RTRW Kota Batam tidak bisa terselesaikan dan disahkan.
“Bapemperda melalui Ketua DPRD Kota Batam, sudah lima kali meminta secara resmi kepada pihak Pemko Batam dan BP Batam untuk dapat memberikan data-data yang dimaksud, namun hingga sekarang data tersebut tidak ada juga diberikan,” kata Jefry.
Menurut Jefry, DPRD Batam bingung kenapa pihak Pemko Batam dan BP Batam tidak mau memberikan data-data yang diminta oleh tim Bapemperda, padahal itu sangat dibutuhkan.
“Kami tidak tahu apa alasan mereka tidak mau memberikan datanya yang kami minta itu, bahkan surat yang sudah lima kali kami kirimkan pun tak pernah mereka balas,” tutur anggota Komisi III DPRD Kota Batam itu.
Jefry berharap Pemko Batam dan BP Batam secepatnya bisa memberikan data-data yang dibutuhkan, supaya pihaknya bisa menyelesaikan pembahasan di Bapemperda sesuasi dengan waktu yang telah ditentukan oleh kementerian.
“Jika data tersebut juga tidak diberikan maka kami nanti akan lapor saja kepada kementerian, karena data itu sangat membantu kami dalam melakukan pembahasan dan itu adalah untuk bagaimana Batam ini kedepannya,” pungkasnya. (wan)