Jakarta (gokepri) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan pembatasan impor produk elektronik seperti AC, mesin cuci, hingga laptop. Aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi defisit neraca perdagangan produk elektronik yang masih terjadi di tahun 2023.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan arahan Presiden Jokowi didasari oleh kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit. Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024.
“Peraturan ini membagi 139 pos tarif elektronik menjadi dua kategori. Pertama, 78 pos tarif yang diberlakukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kedua, 61 pos tarif lainnya yang hanya diberlakukan LS,” jelas Priyadi dalam siaran pers, Jumat (12/4/2024).
Baca Juga:
- Batam Bidik Peningkatan Ekspor-Impor dengan Pelayaran Langsung ke China
- Jajaran Laptop Gahar Asus ROG yang Siap Meluncur di Batam
Beberapa produk yang termasuk dalam kategori pertama adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.
Pembatasan arus impor ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Data SIINas menunjukkan pada tahun 2023, kapasitas produksi AC mencapai 2,7 juta unit, namun realisasi produksinya hanya sekitar 1,2 juta unit. Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen.
Di sisi lain, berdasarkan data Laporan Surveyor, impor produk AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit. Hal ini menunjukkan impor AC jauh melebihi kapasitas produksi dalam negeri.
“Diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Priyadi menekankan kebijakan ini bukan berarti pemerintah anti-impor. “Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong industri elektronik dalam negeri untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya, sehingga mampu bersaing dengan produk impor di pasar domestik dan global.
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News