RUU Polri Tetap Pertahankan Syarat Minimal SMA untuk Calon Polisi

Rapat Panja RUU Polri di DPR membahas syarat pendidikan calon anggota kepolisian.
Perwakilan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA (gokepri) — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri. Ketentuan itu memunculkan pertanyaan tentang relevansinya di tengah meningkatnya tuntutan profesionalisme dan kompleksitas tugas kepolisian.

Ketentuan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam pembahasan itu, pemerintah dan DPR tidak mengubah syarat pendidikan dasar untuk rekrutmen anggota kepolisian.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan rumusan Pasal 21 ayat (1) huruf d yang mengatur syarat pendidikan calon anggota Polri.

Baca Juga: Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

“Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat,” ujar Edward dalam rapat tersebut.

Selain syarat pendidikan, calon anggota Polri wajib memenuhi sejumlah ketentuan lain. Persyaratan itu meliputi status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

RUU tersebut juga membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Polri. Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota kepolisian sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Meski demikian, keputusan mempertahankan syarat minimal SMA memunculkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Sejumlah pihak menilai peningkatan kualitas pendidikan masyarakat dan kompleksitas tantangan keamanan seharusnya diikuti peningkatan standar pendidikan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti berkembangnya pandangan di masyarakat yang mengusulkan syarat pendidikan anggota Polri ditingkatkan menjadi minimal sarjana.

“Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S-1,” ujar Hinca.

Menurut Hinca, peningkatan standar pendidikan kerap dikaitkan dengan kebutuhan penguasaan teknologi, kemampuan analisis, serta kualitas pelayanan publik yang semakin kompleks.

Polri menjelaskan bahwa ketentuan minimal SMA dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan organisasi. Standar tersebut terutama berkaitan dengan pola pembentukan personel pada jenjang bintara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kepolisian di lapangan.

Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan rekrutmen anggota Polri tidak hanya bersumber dari lulusan SMA. Jalur bagi lulusan perguruan tinggi tetap tersedia melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” ujar Agus.

Menurut Polri, perbedaan jalur pendidikan tersebut menyesuaikan kebutuhan pembentukan personel pada tingkat bintara dan perwira. Lulusan SMA direkrut melalui jalur pembentukan bintara, sedangkan lulusan sarjana diproyeksikan untuk kebutuhan perwira melalui pendidikan khusus.

Perdebatan mengenai syarat pendidikan anggota Polri mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam reformasi kepolisian. Di satu sisi, institusi kepolisian membutuhkan rekrutmen yang inklusif dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Di sisi lain, meningkatnya kompleksitas kejahatan, perkembangan teknologi digital, serta tuntutan pelayanan publik memunculkan harapan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.

RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah sebelum dibawa ke tingkat pengambilan keputusan berikutnya. ANTARA

Baca Juga: UU PPSK: Polri Tetap Bisa Tindak Kejahatan Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait